|
VIVAnews - Penyelidikan kasus beredarnya film 'Cowboys in Paradise' terus dilakukan. Hari ini dua saksi dari Dinas Kebudayaan Bali diperiksa. Mereka adalah Kepala Dinas Kebudayaan Bali Ida Bagus Sedhawa dan Kepala Seksi Perfilman I Ketut Arcana.
Ketut Arcana menyatakan bahwa jika film dibuat pada 2007, maka Dinas Kebudayaan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin pembuatan film. "Wewenang dipegang oleh badan Informasi dan Telematika Provinsi," kata Arcana di Bali, Sabtu 1 Mei 2010.
Menurut Arcana, Dinas Kebudayaan sudah mengecek ke lembaga tersebut. Hasilnya, pihak-pihak yang terkait dengan film itu ternyata belum mengajukan untuk membuat izin. "Dia tidak ada izin tidak ada pemberitahuan mestinya harus ada izin," jelasnya.
Dia menjelaskan mekanisme untuk membuat film atau sinetron di wilayah Bali harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. "Setelah itu baru diserahkan ke kepolisian dan polisi yang akan mengawasi film tersebut," ujarnya.
Sedangkan untuk izin bagi orang asing, lanjut Arcana, mekanismenya adalah orang asing itu harus memiliki izin dari KBRI yang kemudian merekomendasikan ke Disbudpar yang akan mengajukan permohonan ke polisi. "Dalam keterangannya dia memang sutradara ini tidak ada mengajukan izin," jelas Arcana.
Selain itu, harus juga ada izin lokasi. Setelah selesai, akan dibawa dalam rapat Muspida yang akan melibatkan unsur Polda, Kejaksaan, Imigrasi, Bea Cukai, Kanwil Dinas Pariwisata. "Di sana nantinya akan diputuskan apakah film ini boleh tayang atau tidak," jelasnya. (hs)
Laporan: Peni Widarti | Bali
• VIVAnews
0 comments:
Post a Comment